Demo KNPB menuntut Refrendum beberapa waktu lalu (dok/Jubi) |
Jayapura – Kepolisian
Daerah (Polda) Papua kembali mengeluarkan larangan aksi demo damai
warga Papua untuk memprotes penggunaan senjata berlebihan oleh aparat
keamanan, tanggal 31 April dan 1 Mei lalu yang menyebabkan tiga warga
Distrik Aimas, Sorong, tewas. Aksi demo damai ini rencananya akan
digelar di Kantor Majelis Rakyat Papua, Senin (13/05).
“KNPB
tak terdaftar di Kantor Kesbangpol Linmas sehingga bisa dianggap
KNPB adalah organisasi yang tak memiliki AD/ART dan tak berdasarkan
hukum,” Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya,
SIK, kepada wartawan, Jumat (10/05).
Lanjut
Kabid Humas Polda Papua, meskipun Ketua Komite Nasional Papua Barat
(KNPB), Victor Yeimo sudah mengajukan surat ijin tertulis tentang
rencana pelaksanaan demo terkait dugaan pelanggaran HAM di Distrik
Aimas ini, namun surat ijin itu tak menyebutkan tempat aksi demo dan
jumlah massa, berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998.
Larangan
atau tak diberikannya ijin aksi demo damai ini ditanggapi oleh Victor
Yeimo yang sekaligus sebagai kordinator nasional rencana aksi tersebut,
sebagai bentuk isolasi Pemerintah Indonesia melalui Kepolisian dan
Militer terhadap aspirasi dan ekspresi rakyat Papua.
“Mereka
melarang kegiatan damai kami dengan alasan-alasan irasional mereka,
sementara mereka memungkinkan pembunuhan, intimidasi, penangkapan dan
penipuan masyarakat. Mereka secara hukum menindas kita, bukan hanya
dengan senjata, tetapi juga oleh aturan mereka yang tidak jelas.” kata
Victor Yeimo kepada Jubi, Sabtu (11/05) malam.
Menurut
Yeimo, jika negara tidak memungkinkan orang Papua untuk mengekspresikan
dan untuk memprotes Pelanggaran HAM dan ketidakadilan di Papua Barat,
maka untuk apa orang Papua tinggal dan hidup di dalam negara ini
(Indonesia)?
“Kami
memprotes perlakuan terhadap saudara, ibu dan nenek moyang kami yang
telah dibunuh oleh Polisi dan Militer Indonesia. Apakah jika kami
memprotes saudara kami yang meninggal itu hal yang ilegal?” tanya
Yeimo.
Ketua
Persekutuan Gereja Baptis Papua, Pdt. Socratez Yoman juga menyesalkan
larangan ini. Menurut Yoman, larangan seperti ini adalah pola lama yang
sudah usang dan tidak relevan degan era keterbukaan dewasa ini.
“Ya
saya mendengar pihak Polda Papua melarang demo rakyat Papua (KNPB) tgl
13 Mei. Ruang demokrasi & kebebasan berekspresi dijamin undang2.
Kalau benar, menurut saya ini pola lama yang sudah usang dan tdk relevan
dgn era terbuka dewasa ini.” kata Yoman. (Jubi/Benny Mawel)
Sumber : www.tabloidjubi.com
0 komentar for "Polisi Kembali Larang Aksi Demo Damai Rakyat Papua "